Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 07/BC/2009
Mon, 23 March 2009
Formulir Isian Registrasi Cukai
23 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE - 07/BC/2009
TENTANG
FORMULIR ISIAN REGISTRASI CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur Dan Pengusaha TPE MMEA, dan Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Dan Pengusaha TPE EA, dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:
Dalam rangka penyusunan database Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , maka pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai.
Bentuk formulir isian registrasi cukai dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor terkait registrasi cukai, antara lain :
memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait pengisian formulir isian registrasi cukai kepada pengusaha Barang Kena Cukai yang berada di bawah pengawasannya;
meneliti, merekapitulasi, dan mengadministrasikan formulir isian registrasi cukai yang telah diterima dari pengusaha, dan diharapkan paling lama akhir bulan Juni 2009 di masing-masing Kantor telah tersusun database NPPBKC;
melakukan pemutakhiran database apabila ada perubahan data pada formulir isian registrasi cukai dan/atau ada penerbitan NPPBKC;
melakukan penelitian dan analisa database NPPBKC yang telah disusun untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan di bidang cukai.
Terhadap pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mengisi dan mengembalikan formulir isian registrasi cukai kepada KPPBC sebelum surat edaran ini diterbitkan (antara lain pengusaha pabrik hasil tembakau di bawah pengawasan KPPBC Malang, KPPBC Kediri dan KPPBC Kudus), dianggap telah melakukan pengisian formulir isian registrasi cukai.
Kepala Kantor agar segera mengirimkan database NPPBKC yang telah disusun kepada Direktur Cukai - KP DJBC dalam bentuk hardcopy atau soft copy.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2009 DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
Tembusan :
Sekretaris DJBC;
Para Direktur;
Para Tenaga Pengkaji;
Para Kepala Kantor Wilayah.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231