Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sehubungan dengan Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha
1) | Wajib Pajak Bank; |
2) | BUMN/BUMD; |
3) | Wajib Pajak masuk bursa; |
4) | Wajib Pajak lainnya, |
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala. |
1) | Pengurangan PPh Pasal 25 dihitung dari:
| ||||
2) | PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Desember 2008, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. | ||||
3) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka pengurangan PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 tersebut. | ||||
4) | Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih besar dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya setelah pemberitahuan tertulis disampaikan. | ||||
5) | Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku umum. | ||||
6) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menunda penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c angka 5) untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan atau masa pajak sampai dengan masa pajak April 2009, untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25. | ||||
7) | Kantor Pelayanan Pajak tidak melakukan evaluasi atas pemberitahuan tertulis ini namun menjadikan data yang disampaikan Wajib Pajak sebagai perkiraan penurunan kondisi usaha atau kegiatan Wajib Pajak di tahun 2009. | ||||
8) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 melebihi 25% (dua puluh lima persen) maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang dapat diberikan adalah 25% (dua puluh lima persen). |
1) | Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009. | ||||
2) | PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 pada butir 1 huruf d angka 1) adalah sebagai berikut :
| ||||
3) | Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan paling lama tanggal 30 Juni 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. | ||||
4) | Evaluasi atas permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
| ||||
5) | Hasil evaluasi dapat berupa PPh Pasal 25 yang lebih besar atau lebih kecil dari PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 sesuai kondisi Wajib Pajak di tahun 2009. | ||||
6) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan berdasarkan hasil evaluasi kepada Wajib Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap. | ||||
7) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d angka 6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerbitkan Surat Keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu tersebut terlampaui. |