Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ/2009

Mon, 23 March 2009

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sehubungan dengan Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha

23 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ/2009

TENTANG

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2009 TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009.
    2. Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak berlaku bagi:
      1)Wajib Pajak Bank;
      2)BUMN/BUMD;
      3)Wajib Pajak masuk bursa;
      4)Wajib Pajak lainnya,
      yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
    3. Pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 adalah sebagai berikut:
      1)Pengurangan PPh Pasal 25 dihitung dari:
      a)besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008; atau
      b)besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2008 dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
      2)PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Desember 2008, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
      3)Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka pengurangan PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 tersebut.
      4)Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih besar dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya setelah pemberitahuan tertulis disampaikan.
      5)Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku umum.
      6)Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menunda penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c angka 5) untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan atau masa pajak sampai dengan masa pajak April 2009, untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25.
      7)Kantor Pelayanan Pajak tidak melakukan evaluasi atas pemberitahuan tertulis ini namun menjadikan data yang disampaikan Wajib Pajak sebagai perkiraan penurunan kondisi usaha atau kegiatan Wajib Pajak di tahun 2009.
      8)Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 melebihi 25% (dua puluh lima persen) maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang dapat diberikan adalah 25% (dua puluh lima persen).
    4. Pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut:
      1)Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
      2)PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 pada butir 1 huruf d angka 1) adalah sebagai berikut :
      a)Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 dengan pengurangan.
      b)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa pajak terakhir sebelum permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan.
      3)Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan paling lama tanggal 30 Juni 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
      4)Evaluasi atas permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
      a)Besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009;
      b)Perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan data yang telah disampaikan Wajib Pajak.
      5)Hasil evaluasi dapat berupa PPh Pasal 25 yang lebih besar atau lebih kecil dari PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 sesuai kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
      6)Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan berdasarkan hasil evaluasi kepada Wajib Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
      7)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d angka 6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerbitkan Surat Keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu tersebut terlampaui.
    5. Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut meskipun Wajib Pajak tersebut telah mendapat pengurangan besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    6. Ketentuan ini berlaku hanya pada tahun 2009 sehingga bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim 2009 agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara Pemberitahuan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 sesuai Lampiran I dan tata cara Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sesuai Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.