Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ/2009

Mon, 16 March 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatran Pajak Bumi dan Bangunan

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 113/PJ/2009



16 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I.Pengertian

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Keberatan adalah keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PBB.
  2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak.
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
II.Ruang Lingkup
  1. Keberatan dapat diajukan atas :
    1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); atau
    2. Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB)
  2. Keberatan dapat diajukan dalam hal :
    1. Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
    2. terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
III.Penerimaan Pengajuan Keberatan dan Penelitian Persyaratan
  1. Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  2. Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas Keberatan harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas Keberatan.
  3. Tanggal penerimaan surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah :
    1. tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
    2. tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  4. KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap pengajuan Keberatan dimaksud dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB.
  5. Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dalam hal Keberatan diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian pengajuan Keberatan tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.
  6. Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :
    1. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perseorangan; atau
    2. Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif.
IV.Penanganan Pengajuan Keberatan yang Memenuhi Persyaratan
  1. KPP Pratama mengelompokkan berkas Keberatan berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian:
    1. berkas Keberatan yang kewenangan penelitiannya ada pada KPP Pratama;
    2. berkas Keberatan yang kewenangan penelitiannya ada pada Kanwil DJP;
    3. berkas Keberatan yang kewenangan penelitiannya ada pada Kantor Pusat DJP.
  2. KPP Pratama mengirimkan berkas Keberatan yang telah memenuhi persyaratan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding menggunakan surat penerusan berkas keberatan dengan ketentuan:
    1. dilampiri Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB;
    2. Pengiriman dilakukan dalam jangka waktu paling lama :
      1)10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan dalam hal :
      a)kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas pengajuan Keberatan ada apada Kanwil DJP;
      b)kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas pengajuan Keberatan ada pada Kantor Pusat DJP.
      2)2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan dalam hal kewenangan melakukan penelitian ada pada KPP Pratama, disertai laporan hasil penelitian Keberatan.
  3. Terhadap pengajuan Keberatan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian, menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
  4. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan :
    1. petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan Keberatan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;
    2. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak;
    3. hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian Keberatan.
  5. Penerbitan dan pengiriman Keputusan Keberatan PBB dilakukan dengan ketentuan :
    1. Keputusan Keberatan PBB diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelitian Keberatan:
    2. Salinan Keputusan Keberatan PBB diberikan kepada :
      1)Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal Keberatan diajukan secara kolektif;
      2)Kepala KPP Pratama;
      3)Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis.
  6. Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan PBB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian Keberatan agar tidak menunggu batas akhir waktu pelayanan.
V.Bentuk Formulir dan Surat
  1. Contoh surat Keberatan yang diajukan secara perseorangan dan yang diajukan secara kolektif adalah sebagaimana pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Bentuk formulir Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB :
    1. secara perseorangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    2. secara kolektif ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Bentuk surat pemberitahuan pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Bentuk surat penerusan berkas Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Bentuk Surat Tugas penelitian atas pengajuan Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah pengajuan Keberatan cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan guna menampung beberapa permohonan sekaligus.
  6. Bentuk surat pemberitahuan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  7. Bentuk formulir laporan hasil penelitian Keberatan yang diajukan :
    1. secara perseorangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    2. secara kolektif ditetapkan sebagaimana pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VIProsedur Penyelesaian Pengajuan Keberatan

Prosedur penyelesaian pengajuan Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

VII.Lain-lain
  1. Dalam hal Kanwil DJP tidak sependapat dengan materi yang tercantum dalam laporan hasil penelitian Keberatan PBB yang dilakukan oleh KPP Pratama, Kanwil DJP dapat melakukan penelitian ulang.
  2. Dalam hal setelah dilakukan penelitian ditemukan data baru di luar materi Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, maka data baru tersebut dimasukkan sebagai dasar penerbitan keputusan Keberatan.
  3. Penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam hal Letak Objek Pajak Berada Tidak Dalam Satu Kabupaten/Kota Dengan Tempat Kedudukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan antara lain :
    1. besarnya PBB yang terutang;
    2. jumlah keberatan yang diajukan Wajib Pajak;
    3. ketersediaan petugas peneliti pada Kanwil DJP dan KPP Pratama;
    4. ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
  4. Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ.6/2000 tentang Petunjuk Tata Cara Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan Yth :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP. 

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.