Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatran Pajak Bumi dan Bangunan
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||
II. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||
III. | Penerimaan Pengajuan Keberatan dan Penelitian Persyaratan
| ||||||||||||||
IV. | Penanganan Pengajuan Keberatan yang Memenuhi Persyaratan
| ||||||||||||||
V. | Bentuk Formulir dan Surat
| ||||||||||||||
VI | Prosedur Penyelesaian Pengajuan Keberatan Prosedur penyelesaian pengajuan Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
VII. | Lain-lain
|