Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal :
|
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara :
|
(1) | Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
|
(2) | Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan ;
|
(3) | Tanggal penerimaan surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah :
|
(4) | Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan :
|
(1) | Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
(2) | Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :
|
(3) | Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h. |
(1) | Untuk keperluan pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan PBB yang terutang kepada Kepala KPP Pratama. |
(2) | Kepala KPP Pratama harus memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. |
(3) | Jangka Waktu pemberian keterangan oleh Kepala KPP Pratama atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h. |
(1) | Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
(1) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(3) | Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ;
|
(5) | Pembagian kewenangan pelaksanaan penelitian oleh Kanwil DJP atau KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil DJP. |
(1) | Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama:
|
(2) | Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). |
(1) | Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2). |
(2) | Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang. |
(3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. |
(4) | Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKP PBB, KPP Pratama menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran. |
(5) | SPPT atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan. |