Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KM.1/2009

Mon, 09 March 2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 09 Maret sampai dengan 15 Maret 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/KM.1/2009

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 MARET SAMPAI DENGAN 15 MARET 2009

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Maret sampai dengan 15 Maret 2009.

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 MARET SAMPAI DENGAN 15 MARET 2009.

    Pasal 1

    Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Maret sampai dengan 15 Maret 2009, ditetapkan sebagai berikut :

    1.Rp12.043,80Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1-
    2Rp7.700,81Untuk dolar Australia (AUD)1-
    3Rp9.355,13Untuk dolar Canada (CAD)1-
    4Rp2.033,51Untuk kroner Denmark (DKK)1-
    5Rp1.552,48Untuk dolar Hongkong (HKD)1-
    6Rp3.237,06Untuk ringgit Malaysia (MYR)1-
    7Rp6.003,83Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1-
    8Rp1.689,25Untuk kroner Norwegia (NOK)1-
    9Rp17.000,31Untuk poundsterling Inggris (GBP)1-
    10Rp7.761,68Untuk dolar Singapura (SGD)1-
    11Rp1.305,50Untuk kroner Swedia (SEK)1-
    12Rp10.277,51Untuk franc Swiss (CHF)1-
    13Rp12.263,31Untuk yen Jepang (JPY)100-
    14Rp1.875,98Untuk kyat Burma (BUK)1-
    15Rp232,47Untuk rupee India (INR)1-
    16Rp40.798,78Untuk dinar Kuwait (KWD)1-
    17Rp150,32Untuk rupee Pakistan (PKR)1-
    18Rp246,84Untuk peso Philipina (PHP)1-
    19Rp3.212,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1-
    20Rp105,41Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1-
    21Rp332,83Untuk baht Thailand (THB)1-
    22Rp7.762,88Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1-
    23Rp15.151,34Untuk EURO (EUR)1-
    24Rp1.760,30Untuk yuan China (CNY)1-
    25Rp7,70Untuk won Korea (KRW)   1-


    Pasal 2

    Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

    Pasal 3

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2009

    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia



    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 09 Maret 2009
    An MENTERI KEUANGAN
    SEKRETARIS JENDERAL

    ttd

    MULYA P NASUTION
    NIP 060046519

    Global Recognition
    Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
    Contact Us

    Jakarta
    MUC Building
    Jl. TB Simatupang 15
    Jakarta Selatan 12530

    +6221-788-37-111 (Hunting)

    +6221-788-37-666 (Fax)

    Surabaya
    Graha Pena 15th floor
    Jl. Ahmad Yani 88
    Surabaya 60231

    +6231-828-42-56 (Hunting)

    +6231-828-38-84 (Fax)

    Subscribe

    For more updates and information, drop us an email or phone number.



    © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.