Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(1) | Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean. |
(2) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk. tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) disampaikan dengan cara :
|
(3) | Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan. |
(1) | Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
|
(2) | Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
|
(3) | Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
|
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf d disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-01. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-02. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disampaikan dalam format PPFTZ dengan kode PPFTZ-03. |
(1) | Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas. |
(2) | Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:
|
(1) | PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf Latin, dan angka arab. |
(2) | Pengisian PPFTZ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal :
|
(1) | Dalam rangka penatausahaan. PPFTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP). |
(2) | Buku Catatan Pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor pendaftaran berdasarkan Buku Catatan Pabean (BCP). |
(1) | PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/Pengusaha dalam hal Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3). |
(2) | Dalam hal pengurusan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. |
(3) | Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK). |
(1) | Terhadap PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen. |
(2) | Tatacara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas. |
(1) | Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya. |
(2) | Tatacara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Tatacara perubahan data PPFTZ di Kawasan Bebas. |
(1) | Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan. Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas antara lain:
|
(2) | Tatacara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas. |
(1) | Dalam hal Pengusaha wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean, yang dimaksud dengan asli Dokumen Pelengkap Pabean adalah setiap Dokumen Pelengkap Pabean yang ditulis/ diketik/ dicetak dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi Stempel perusahaan. |
(2) | Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan:
|
(3) | Dalam Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha menyatakan bahwa:
|
(4) | Atas surat pernyataan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas. |