Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009

Tue, 03 March 2009

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2009

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta penjelasannya diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009;
  2. bahwa dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal;
  3. bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009 dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, DPR-RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai usulan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.


Pasal 1

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.


Pasal 2

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.


Pasal 3

Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
  1. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
  2. kategori usaha perikanan; dan
  3. kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 4  

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.


Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.