Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
(1) | Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
|
(1) | Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 16B, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang. |
(1) | Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diperoleh dari hasil:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang. |
(1) | Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang terutang. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang. |
(1) | Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 14 ayat (7), Pasal 25 ayat (4a), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang. |
(1) | Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2a), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang. |
(1) | Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai dalam bentuk surat tagihan. |
(2) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat identitas yang dikenai sanksi, pelanggaran yang dilakukan, besarnya sanksi administrasi berupa denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |