Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
1) | dalam hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan hak RSH dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota sebelumnya ditetapkan lebih besar atau sama dengan Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru mengubah dasar hukum "Mengingat" angka 4 untuk disesuaikan dengan ketentuan yang baru; atau |
2) | dalam hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan hak RSH dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota sebelumnya ditetapkan lebih kecil dari Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru mengubah dasar hukum "Mengingat" angka 4 dan diktum "PERTAMA" huruf b untuk disesuaikan dengan ketentuan yang baru; |