Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
1. | Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. | ||||||
2. | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan:
| ||||||
3. | Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. | ||||||
4. | Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
| ||||||
5. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja. | ||||||
6. | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. | ||||||
7. |
| ||||||
8. | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 7 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. | ||||||
9. | Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan:
| ||||||
10. | Apabila perlu Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Surat Jawaban atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah memenuhi ketentuan dengan menggunakan form surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009. | ||||||
11. | Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 9 a, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
| ||||||
12. | Apabila Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sebelumnya, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang jangka waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum berakhir. | ||||||
13. | Selama masa transisi, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y lama dengan cara mencoret kata “Permohonan” dan mengganti dengan kata “Pemberitahuan.” | ||||||
14. | Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa perusahaan ekspedisi/jasa kurir diatur sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||
15. | Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan melalui e-Filing diatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). |