Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 25/PJ/2009

Mon, 02 March 2009

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan

02 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 21/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan penegasan sebagai berikut:

1.Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
2.Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan:
  1. bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy); atau
  2. bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009.
  3. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008.
3.Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
4.Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
  1. Laporan Keuangan sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan sementara dari konsolidasi grup);
  2. Surat Setoran Pajak Penghasilan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  3. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
5.Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
6.Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
7.
  1. Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dilakukan dengan:
    a.1. secara langsung;
    a.2.melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    a.3.e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Atas Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat, sedangkan atas Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melalui e-Filing diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
  3. Bukti pengiriman surat, tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
8.Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 7 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
9.Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan:
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tersebut diterima lengkap di Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan form surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009;
  2. Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum berakhir.
10.Apabila perlu Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Surat Jawaban atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah memenuhi ketentuan dengan menggunakan form surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009.
11. Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 9 a, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
  1. sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau.
  2. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu, 
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
12.Apabila Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sebelumnya, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang jangka waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum berakhir.
13.Selama masa transisi, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y lama dengan cara mencoret kata “Permohonan” dan mengganti dengan kata “Pemberitahuan.”
14.Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa perusahaan ekspedisi/jasa kurir diatur sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
15.Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan melalui e-Filing diatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.