Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 20/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 45/PJ/2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2009
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa data Wajib Pajak dan Objek Pajak dapat digunakan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan serta meningkatkan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan;
bahwa sejalan dengan Modernisasi Administrasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan data yang lebih cepat dan akurat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.
Pasal 1
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 394/PJ./1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Maret 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION NIP 130605098
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231