Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2009 Tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data (PAP3D)
02 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN,PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA (PAP3D)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Pelaksanaan dan Prosedur terkait dengan proses pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan data menggunakan aplikasi yang tersedia.
Pencarian data dalam negeri tingkat regional diatur sebagai berikut :
Pencarian data tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab setiap unit vertikal DJP (Kanwil, KPP, KP2KP) yang berkedudukan di ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota.
Khusus untuk pencarian data di Provinsi DKI Jakarta :
Pencarian data tingkat Provinsi menjadi tanggung jawab Kantor Pusat DJP (Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan).
Pencarian data tingkat Kota menjadi tanggung jawab Kanwil sesuai dengan kedudukan dan wilayah kerjanya.
Penyampaian data dari sumber data secara on-line hanya dilakukan di tingkat Kantor Pusat yang mekanisme teknisnya akan diatur tersendiri dalam perjanjian kerjasama antar pihak DJP dan sumber data dan pengadministrasiannya tetap mengacu pada ketentuan dalam PAP3D ini.
Data hasil pencarian, produksi, dan pengolahan yang telah direkam akan diintegrasikan dengan basis data nasional setelah dilakukan kegiatan pengesahan data.
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan fisik dokumen, unit yang melakukan pemanfaatan atau akses data dapat melakukan permintaan image dokumen untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas. Proses pemenuhan permintaan image dokumen dilakukan oleh unit yang melakukan penyimpanan data menggunakan aplikasi yang tersedia tanpa perlu mengirimkan fisik dokumen. Peminjaman dan pengiriman fisik dokumen seyogyanya hanya dilakukan dalam rangka proses pembuktian yang memerlukan fisik dokumen asli.
Tata cara pembangunan, pengolahan dan pengawasan data adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini, yang antara lain terdiri dari :
Tata cara pencarian data dalam negeri;
Tata cara pencarian data luar negeri;
Tata cara pengolahan dan Pengesahan data hasil pencarian data;
Tata cara penyimpanan data;
Tata cara produksi data dan pengesahan hasil produksi data sehubungan dengan pengamatan, penyisiran (canvassing), penelitian, dan/atau pengawasan;
Tata cara produksi data dan pengesahan hasil produksi data media massa;
Tata cara produksi data dan pengesahan hasil produksi data sehubungan dengan pemeriksaan, penyelidikan (intelijen), dan/atau penyidikan;
Tata cara produksi data dan pengesahan hasil produksi data sehubungan dengan informasi lainnya;
Tata cara pemanfaatan data untuk tujuan ekstensifikasi;
Tata cara pemanfaatan data untuk tujuan intensifikasi melalui kegiatan himbauan pembetulan SPT;
Tata cara akses data;
Tata cara peminjaman dokumen;
Tata cara pengiriman dokumen;
Tata cara pengembalian dokumen;
Tata cara permintaan image dokumen;
Tata cara upload image dokumen;
Tata cara pengawasan pembangunan basis data;
Tata cara pengawasan pengelolaan basis data.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Maret 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution NIP 130605098
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231