Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009
(1) | Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. |
(2) | Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. |
(1) | Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. |
(2) | DBH PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(1) | Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. |
(2) | Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. |
(3) | Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.014.430.113.466,00 (satu triliun empat belas miliar empat ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah). |
(4) | Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. |
(2) | Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. |