Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
(1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
|
(2) | Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
|
(1) | SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB)paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima. |
(1) | Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja. |
(2) | Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan KelengkapanSPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
(3) | Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dimanaWajib Pajak terdaftar. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPTTahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. |
(5) | Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman. |
(6) | Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejakSPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap. |
(1) | Tata cara penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Tanda Terima SPT dan daftar formulir kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan LampiranIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-36/PJ/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | Dengan berlakunya peraturan ini ketentuan lain mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. |