Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) | Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. |
(2) | Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
(1) | Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:
|
(2) | Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa. |
(3) | Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
|
(4) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu. |
(5) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. |
(6) | Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. |
(2) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
|
(3) | Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP. |
(1) | Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. |
(2) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
|
(3) | Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan:
|
(4) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu. |
(5) | Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. |
(2) | Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
|
(1) | Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. |
(2) | Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
|
(1) | Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan atas:
|
(2) | Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas:
|
(3) | Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk Pemeriksaan atas:
|
(4) | Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
|
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup pemeriksaan terhadap Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup pemeriksaan terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa mempunyai tugas paling sedikit:
|
(2) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan paling sedikit:
|
(1) | Dalam kondisi tertentu, Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP. |
(2) | Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pihak lain dan kepada Pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh perataran perundang-undangan. |
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa. |
(2) | Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain diterima dari Instansi Pemeriksa. |
(3) | Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan pertama. |
(4) | Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari Instansi Pemeriksa. |
(5) | Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua. |
(6) | Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi Pemeriksa. |
(7) | Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra. Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga. |
(8) | Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi Pemeriksa. |
(1) | Dalam hal Wajib Bayar yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, Instansi Pemeriksa melakukan penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. |
(2) | Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperoleh dari pihak selain Wajib Bayar. |
(3) | Instansi Pengelola PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Mitra Instansi Pengelola PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
(1) | Untuk kepentingan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada pihak lain. |
(2) | Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi Pemeriksa. |
(3) | Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan kedua. |
(4) | Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kedua dari Instansi Pemeriksa. |
(5) | Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan ketiga. |
(6) | Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga dari Instansi Pemeriksa. |
(7) | Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja oleh Instansi Pemeriksa. |
(2) | Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan. |
(1) | Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis temuan hasil Pemeriksaan PNBP kepada Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa. |
(2) | Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pemeriksaan. |
(1) | Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, wajib menyampaikan tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima. |
(2) | Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Instansi Pemeriksa, sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(3) | Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
(4) | Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP. |
(5) | Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat tanggapan atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi Pemeriksa atau kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Instansi Pemeriksa memberitahukan secara tertulis konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. |
(1) | Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dari Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pemberitahuan secara tertulis diterima. |
(2) | Pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa. |
(3) | Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP berkoordinasi dengan Instansi Pemeriksa untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Instansi Pemeriksa menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan. |
(5) | Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan. |
(6) | Berdasarkan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan. |
(7) | Penjadwalan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk 1 (satu) kali kesempatan dan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola yang meminta Pemeriksaan PNBP. |
(8) | Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa. |
(1) | Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP. |
(2) | Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Wajib Bayar dapat mewakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa. |
(3) | Dalam hal Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan temuan hasil Pemeriksaan PNBP yang ditandai dengan surat penunjukan. |
(1) | Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (8) dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri. |
(3) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada.ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
(4) | Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. |
(5) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
(6) | Menteri, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Pimpinan Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. |
(2) | Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. |
(1) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. |
(2) | Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(4) | Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. |
(5) | Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan. |
(6) | Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. |
(7) | Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. |
(8) | Dalam bal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan PNBP dari Wajib Bayar merupakan suatu rekomendasi, Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat persetujuan atau penolakan. |
(9) | Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya, atau dapat dibayarkan secara langsung melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. |
(2) | Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dan Instansi Pemeriksa. |
(1) | Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh data dan informasi tentang:
|
(1) | Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri. |
(2) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Kontribusi PNBP memiliki arti penting dalam menunjang pendanaan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengelolaan PNBP yang semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga PNBP dapat memberikan manfaat optimal untuk kemakmuran masyarakat. Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah hak negara yang berasal dari PNBP dapat disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sementara itu, Menteri selaku pengelola fiskal, di samping memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan di bidang PNBP, sesuai undang-undang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP. Karenanya, Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP berkewajiban mengoptimalkan fungsi pengawasan PNBP dalam lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing, yang selanjutnya dapat didukung melalui kegiatan Pemeriksaan PNBP. Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Untuk mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Pemeriksaan PNBP yang meliputi:
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban PNBP, dalam rangka mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh karenanya, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran PNBP dan laporan realisasi PNBP. Huruf b Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP, untuk meyakinkan penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" antara lain untuk mengumpulkan informasi awal Pemeriksaan PNBP, termasuk hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" antara lain formula penghitungan PNBP terutang tidak sederhana dan/atau berdimensi luas terhadap perhitungan kewajiban Wajib Bayar kepada negara di luar kewajiban PNBP dan/atau berdimensi hukum. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dalam kondisi tertentu" antara lain:
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud "bukti lain" antara lain berupa dokumen elektronik, dan bukti audio/visual yang terkait pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Contoh perhitungan PNBP Terutang: PNBP Terutang pokok yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Atas hal tersebut Instansi Pengelola dapat menetapkan:
= a + b = Rp 150 juta + Rp 300 juta = Rp 450 juta Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak selain Wajib Bayar" antara lain dapat bersumber dari: a. Menteri; b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; c. Badan Usaha lain. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain bank, akuntan publik, dan notaris atau pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Bayar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain kesulitan memperoleh data, kondisi geografis, lokasi pemeriksaan yang tersebar di berbagai wilayah, dan bertambahnya lokus pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan diperlukan antara lain sumber data yang tersebar atau kondisi kahar. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "konsep laporan hasil pemeriksaan" termasuk di dalamnya tanggapan dari Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan" dapat disampaikan antara lain dalam bentuk surat elektronik. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "laporan hasil pemeriksaan" antara lain memuat kewajiban pembayaran PNBP Terutang dan/atau rekomendasi terkait Pengelolaan PNBP. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar" adalah surat yang menetapkan besarnya jumlah pokok PNBP Terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok PNBP, besarnya sanksi administratif, dan jumlah PNBP yang masih harus dibayar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar" adalah surat yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran PNBP karena jumlah PNBP yang telah dibayarkan lebih besar daripada PNBP Terutang. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Nihil" adalah surat yang menetapkan tidak adanya kelebihan pembayaran PNBP dan/atau kekurangan pembayaran PNBP Terutang. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. |