Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Pengaturan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan berdasarkan jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C. | ||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 dihapus. | ||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||||
12. | Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A Untuk kepentingan peningkatan kepatuhan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat menyampaikan informasi perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
13. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
| ||||||||||||||||||
14. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
| ||||||||||||||||||
15. | Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A
| ||||||||||||||||||
16. | Lampiran Peraturan Menteri Turunannya Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |