Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
(1) | SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi. |
(2) | SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak diatas Formulir SKA asli. |
(1) | Untuk mendapatkan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Eksportir mengajukan permohonan pemesanan Formulir SKA kepada IPSKA secara elektronik melalui e-SKA. |
(2) | Permohonan Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. |
(3) | Ketentuan untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Berdasarkan permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), IPSKA menetapkan jumlah Formulir SKA yang diserahkan kepada Eksportir berdasarkan kinerja Ekspor yang menggunakan SKA (past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan ekspor. |
(2) | Berdasarkan penetapan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir memperoleh Kode Billing. |
(3) | Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterbitkan. |
(4) | Eksportir menyampaikan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada IPSKA untuk mendapatkan Formulir SKA. |
(5) | IPSKA menyerahkan Formulir SKA kepada Eksportir setelah Kode Billing yang disampaikan oleh Eksportir dinyatakan benar. |
(6) | Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. |
(1) | Setiap penyerahan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dikenakan tarif atas PNBP. |
(2) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(3) | 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA. |
(4) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. |
(1) | Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA. |
(2) | Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. |
(3) | Dalam hal Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir harus melaporkan secara elektronik melalui e-SKA atau secara tertulis, kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. |
(1) | Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA untuk IPSKA. |
(2) | Kepala IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO |