Pemberlakuan dan Tata Cara Penelitian Atas Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA E-Form E)
A. | Umum Sehubungan dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC), tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance The Republic of Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China on Electronic Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation), yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia, dipandang perlu untuk menyampaikan tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pemberitahuan pemberlakuan dan tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
|