Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu secara Luar Jaringan
(1) | Wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal baru yaitu:
|
(2) | Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS. |
(3) | Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring). |
(4) | Sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
|
(1) | Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. |
(5) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan. |
(6) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan paling lambat 5 (lima) Hari. |
(7) | Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani dengan:
|
(8) | Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. |
(9) | Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(10) | Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(11) | Format surat pernyataan Belum Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(12) | Format surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(13) | Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA |