Pelekatan Pita Cukai
(1) | Pelekatan Pita Cukai dilakukan di dalam lokasi Pabrik untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia berupa:
|
(2) | Pelekatan Pita Cukai dilakukan di negara asal barang kena cukai, Tempat Penimbunan Sementara, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat untuk barang kena cukai yang diimpor berupa:
|
(1) | Pelekatan Pita Cukai oleh Pengusaha Pabrik dilakukan sebelum Hasil Tembakau atau MMEA dikeluarkan dari Pabrik. |
(2) | Pelekatan Pita Cukai oleh Importir dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan diimpor untuk dipakai. |
(1) | Pita Cukai harus dilekatkan dengan kuat pada kemasan penjualan eceran yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan penjualan eceran yang tersedia sehingga Pita Cukai menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasannya dibuka. |
(2) | Pita Cukai yang disediakan tanpa perekat, harus ditambahkan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh. |
(3) | Pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik yang terdapat pada kemasan penjualan eceran. |
(1) | Pelekatan Pita Cukai atas barang kena cukai yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diawasi oleh pejabat bea dan cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Atas pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat berita acara pelekatan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tembusan berita acara pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir dan Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha Importir dimana NPPBKC didaftarkan. |
(4) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang kena cukai asal impor telah dilekati Pita Cukai di negara asal. |
(1) | Pelekatan Pita Cukai oleh Pengusaha Pabrik dalam hal:
|
(2) | Kebijakan di bidang tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan mengenai tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran (HJE) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku bagi seluruh Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai berupa Hasil Tembakau atau MMEA. |
(1) | Pelekatan Pita Cukai oleh Importir yang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat, paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru atau perubahan tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE). |
(2) | Dalam hal pelekatan Pita Cukai dilakukan di luar negeri, importasi paling lambat dilakukan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran yang dibuktikan dengan tanggal manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest BC 1.1.). |
(1) | Terhadap Pita Cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan Pencacahan Pita Cukai oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) | Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap Pita Cukai yang rusak. |
(3) | Pencacahan Pita Cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. |
(4) | Pencacahan Pita Cukai dilakukan di lokasi pabrik atau tempat usaha importir. |
(5) | Pencacahan Pita Cukai dilakukan dengan cara membandingkan antara fisik Pita Cukai dengan saldo buku/catatan sediaan Pita Cukai. |
(6) | Pencacahan Pita Cukai dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur dan kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan kedua sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 melalui aplikasi cukai atau dikirimkan dalam hal aplikasi cukai belum tersedia. |
(1) | Dalam hal hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kedapatan selisih antara fisik Pita Cukai dengan saldo buku/catatan sediaan Pita Cukai dan/atau berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan penelitian data. |
(2) | Penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data pemesanan Pita Cukai, data pemakaian Pita Cukai, dan data produksi barang kena cukai/data importasi barang kena cukai. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian atas pelekatan Pita Cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal ditemukan adanya pelekatan Pita Cukai yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemusnahan Pita Cukai dengan cara merusak Pita Cukai yang bersangkutan. |
(2) | Biaya yang timbul sebagai akibat pemusnahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan. |