Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020
(1) | Keringanan pokok Pajak diberikan secara jabatan atas ketetapan pajak tahun 2020 untuk jenis pajak:
|
(2) | Keringanan pokok Pajak untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok Pajak. |
(3) | Keringanan pokok Pajak untuk PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan. |
(4) | Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya. |
(1) | Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan diberikan penghapusan secara jabatan. |
(2) | Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk ketetapan Pajak Reklame yang terbit pada tahun 2020, diberikan penghapusan secara jabatan. |
(3) | Terhadap sanksi administratif atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun Pajak. |
(1) | Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen Pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib Pajak. |
(2) | Keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib Pajak atau penanggung Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas Pajak sampai dengan tanggal 30 Desember 2020. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |