Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada Penerima Fidusia, Kuasa, atau Wakilnya yang mengajukan permohonan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |