Pengumuman Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
A. | Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum.
|