Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan atau Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat
(1) | Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. |
(2) | Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Rupiah atau dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri Keuangan. |
(1) | Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan:
|
(2) | Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(3) | Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak badan tertentu dalam rangka Kontrak Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah:
|
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan:
|
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan:
| ||||||||
(2) | Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan:
| ||||||||
(3) | Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||||||||
(4) | Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
| ||||||||
(5) | Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu yang memperoleh notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan. | ||||||||
(6) | Wajib Pajak yang telah melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat kembali menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang memenuhi ketentuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), namun diketahui:
|
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sejak Tahun Pajak diperolehnya nomor administrasi pemberitahuan. |
(3) | Atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan pembatalan nomor administrasi pemberitahuan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan yangterdiri dari:
|
(4) | Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
|
(6) | Wajib Pajak yang telah memperoleh penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. |
(7) | Wajib Pajak yang telah melakukan perbaikan administrasi data perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat kembali mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, namun diketahui:
|
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sejak Tahun Pajak diperolehnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a. |
(3) | Atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan keputusan pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
(2) | Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan:
| ||||||||||||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
| ||||||||||||||||||
(5) | Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||
(6) | Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan. |
(1) | Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, sampai dengan tahun pajak berakhirnya perjanjian tersebut dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 7 ayat (2). |
(2) | Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirmya perjanjian dimaksud. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
|
(5) | Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan. |
(1) | Sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
|
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan tersebut diterima. |
(4) | Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:
|
(6) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. |
(1) | Wajib Pajak yang telah mendapatkan:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut nomor administrasi pemberitahuan atau izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Atas pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah:
|
(4) | Wajib Pajak yang dicabut nomor administrasi pemberitahuan atau izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menyelenggarakan:
|
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh:
|
(2) | Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, sebelum Tahun Pajak yang tercantum dalam nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai. |
(3) | Pemberitahuan dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara digital. |
a. | pemberitahuan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a bagi Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau |
b. | Keputusan Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan syarat:
|
(3) | Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(4) | Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tidak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik diberikan notifikasi tidak memenuhi persyaratan. |
(5) | Wajib Pajak yang memperoleh notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. |
(1) | Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(2) | Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan menolak atau mengabulkan permohonan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
|
(4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. |
(1) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelenggarakan:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan:
|
(4) | Dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah disampaikan, sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
|
(5) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikabulkan, Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
|
(1) | Dalam hal Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan tujuan pemberitahuan atau izin tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud. | ||||||||||
(2) | Permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan:
| ||||||||||
(4) | Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan. |
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dengan memperhatikan:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
|
(2) | Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. |
(1) | Atas Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku. |
(2) | Penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000; |
(3) | Penyampaian pemberitahuan atau pengajuan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015. |