Rincian Dana bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
(1) | Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta rupiah). |
(2) | Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |