Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
(1) | Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(2) | Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(3) | Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam hal Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penetapan Organisasi Internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Dalam hal Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |