Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(1) | Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya. |
(2) | Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. |
(3) | Terhadap usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan memberikan persetujuannya dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) | Peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau yang meliputi:
|
(2) | Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. |
(1) | Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah. |
(2) | Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
|
(3) | Gubernur/bupati/walikota menyusun, mengadministrasikan, dan memutakhirkan database industri hasil tembakau. |
(1) | Pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
|
(2) | Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. |
(1) | Pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi:
|
(2) | Apabila dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, gubernur/bupati/walikota menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktorat/Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Penyampaian informasi tentang adanya indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
|
(4) | Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |