Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor
(1) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang dan bahan yang akan dirakit menjadi kendaraan bermotor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knocked Down (CKD) dan nyata-nyata untuk tujuan diekspor oleh perusahaan pengimpor yangbersangkutan. |
(2) | Kendaraan bermotor yang akan diekspor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor sebagai unit kendaraan bermotor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. |
(3) | Kebutuhan barang dan bahan untuk memproduksi satu unit kendaraan bermotor dalam bentuk CBU dan CKD (konversi) dibuat oleh perusahaan dan telah diverifikasi serta disetujui oleh surveyor independen. |
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Up. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan :
|
(1) | Atas permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. |
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan. |
(3) | Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan dan dokumen diterima dengan lengkap yang memuat rincian mengenai:
|
(4) | Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima, memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum melengkapi persyaratan,permohonan tidak diproses lebih lanjut. |
(6) | Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan dan dokumen diterima secara lengkap. |
(7) | Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
(1) | Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan impor barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, dengan mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebelum tanggal berakhirnya keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
(2) | Dalam hal perusahaan tidak mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang sesuai tarif dan nilai pabean pada saat diimpor, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Pemenuhan kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diselesaikan pada Kantor Pabean tempat pemasukan barang. |
(1) | Selain mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan :
|
(2) | Penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Audit dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan berupa :
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan audit oleh Direktur Audit. |
(3) | Direktur Fasilitas Kepabeanan melaksanakan pengawasan mengenai kepatuhan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap importasi barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor yang dilakukan sejak tanggal 26 Agustus 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.011/2008 j.o. Nomor 171/PMK.011/2008, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan :
|
(2) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan setelah perusahaan memperoleh Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor. |
(3) | Tata cara penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2009 Direktur Jenderal, ttd Anwar Suprijadi NIP 120050332 |