Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 03/BC/2009

Wed, 11 February 2009

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 03/BC/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang:
  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.011/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2008 tanggal 10 November 2008, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.011/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2008 tanggal 10 November 2008.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
  1. Barang dan Bahan adalah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor;
  2. Completely Built Up yang selanjutnya disingkat dengan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan utuh;
  3. Completely Knocked Down yang selanjutnya disingkat dengan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan yang ditetapkan dari Departemen Perindustrian.
  4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan, yaitu
    1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
    2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya;
    3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


Pasal 2

Atas barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk.


Pasal 3

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan;
  2. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik;
  3. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;
  4. tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
  5. telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapat opini disclaimer atau adverse.


Pasal 4

(1)Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang dan bahan yang akan dirakit menjadi kendaraan bermotor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knocked Down (CKD) dan nyata-nyata untuk tujuan diekspor oleh perusahaan pengimpor yangbersangkutan.
(2)Kendaraan bermotor yang akan diekspor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor sebagai unit kendaraan bermotor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan.
(3)Kebutuhan barang dan bahan untuk memproduksi satu unit kendaraan bermotor dalam bentuk CBU dan CKD (konversi) dibuat oleh perusahaan dan telah diverifikasi serta disetujui oleh surveyor independen.


Pasal 5

(1)Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Up. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan :
  1. Rencana Impor Barang (RIB) paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berupa perkiraan jumlah dan nilai kebutuhan barang dan bahan yang diperlukan dalam masa periode pembebasan yang akan dimintakan pembebasan bea masuknya, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
  2. Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Surveyor Independen;
  3. Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
  4. Kontrak antara perusahaan pengimpor barang dan bahan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;
  5. Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, dengan melampirkan fotocopy izin Usaha Tetap dan/atau Izin Perluasan yang dimiliki perusahaan pembuat/perakit;
  6. Jaminan tertulis dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
  7. Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
  8. Fotokopi Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
  9. Surat penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas yang masih berlaku dan/atau Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon yang menyatakan bahwa perusahaan :
    1)tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
    2)tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama 1 (satu) tahun terakhir.
  10. Fotokopi Izin Usaha Tetap dan/atau Izin Perluasan perusahaan pemohon yang dikeluarkan oleh Departemen / Instansi terkait yang telah dilegalisir atau dengan menunjukan asli dokumennya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk dilegalisir; dan
  11. Profil Perusahaan.


Pasal 6

(1)Atas permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian.
(2)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan.
(3)Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan dan dokumen diterima dengan lengkap yang memuat rincian mengenai:
  1. Rencana Impor Barang;
  2. Jenis unit kendaraan bermotor yang akan diekspor;
  3. Merk dan tipe;
  4. Kategori/jenis;
  5. Kapasitas silinder;
  6. Kapasitas penumpang;
  7. Nomor pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
  8. Negara tujuan ekspor;
  9. Perkiraan nilai ekspor per unit;
  10. Total nilai ekspor;
  11. Kantor Pabean tempat pemuatan ekspor;
  12. Tanggal berakhirnya surat keputusan
(4)Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima, memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.
(5)Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum melengkapi persyaratan,permohonan tidak diproses lebih lanjut.
(6)Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan dan dokumen diterima secara lengkap.
(7)Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.



Pasal 7

(1)Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan impor barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, dengan mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebelum tanggal berakhirnya keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)Dalam hal perusahaan tidak mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang sesuai tarif dan nilai pabean pada saat diimpor, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Pemenuhan kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diselesaikan pada Kantor Pabean tempat pemasukan barang.


Pasal 8

(1)Selain mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan :
  1. Menjual barang dan bahan yang rusak ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dengan membayar bea masuk yang terutang sesuai tarif dan nilai pabean pada saat diimpor, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku; dan/atau
  2. Mengekspor barang dan bahan.
(2)Penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9

(1)Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Audit dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan berupa :
  1. Laporan realisasi impor barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Laporan realisasi ekspor kendaraan bermotor yang atas importasi barang dan bahannya mendapatkan pembebasan bea masuk secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini
  3. Laporan barang dan bahan impor yang mendapat pembebasan bea masuk yang diselesaikan dengan dijual atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
  4. Laporan akhir realisasi impor dan ekspor kendaraan bermotor yang barang dan bahan impornya mendapatkan pembebasan Bea Masuk paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya masa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan audit oleh Direktur Audit.
(3)Direktur Fasilitas Kepabeanan melaksanakan pengawasan mengenai kepatuhan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 10

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dicabut, dalam hal :
  1. pemohon tidak melakukan impor barang dan bahan bersangkutan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk ditetapkan; atau
  2. perusahaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.


Pasal 11

(1)Terhadap importasi barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor yang dilakukan sejak tanggal 26 Agustus 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.011/2008 j.o. Nomor 171/PMK.011/2008, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan :
  1. Importasi yang masih dalam proses vooruitslag, dapat diselesaikan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor;
  2. Importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, maka penagihannya tidak dilanjutkan;
  3. Importasi yang sudah dibayar bea masuknya, dapat diberikan pengembalian bea masuk.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan setelah perusahaan memperoleh Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor.
(3)Tata cara penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.


Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2009 
Direktur Jenderal,

ttd

Anwar Suprijadi
NIP 120050332



Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan
Tatalaksana

ttd,-

Harry Mulya
NIP 060079900

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.