Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008 Tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
20 Januari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2008 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selanjutnya disebut dengan SSB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran BPHTB yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Permohonan Pengurangan adalah permohonan pengurangan BPHTB sehubungan dengan luapan lumpur sidoarjo.
Ruang Lingkup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, yang mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak. Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan BPHTB kepada Wajib Pajak karena kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu.
Pengurangan BPHTB sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak memeperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi, yaitu Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi melalui pembelian, dan/atau penggantian tanah dan/atau bangunan di tempat lain; atau
Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, yaitu Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan pemilik tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan di tempat lain sebagai pengganti tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur dimaksud (relokasi); dan/atau
Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, yaitu Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan pemilik tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan di tempat lain melalui pembelian dari uang hasil ganti rugi tanah dan/bangunannya yang terkena luapan lumpur dimaksud.
Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan :
sebesar 100% (seratus persen) dari BPHTB yang terutang; atau
sebesar 100% (seratus persen) dari BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih banyak dari hasil ganti rugi.
Penerimaan Permohonan Pengurangan dan Penelitian Persyaratan
Permohonan Pengurangan diajukan kepada Kepala KPP Pratama baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dalam hal berkas Permohonan Pengurangan disampaikan ke KPP Pratama secara kolektif melalui perwakilan Wajib Pajak, setiap surat Permohonan Pengurangan tetap harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya.
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses Permohonan Pengurangan adalah :
tanggal diterimanya Permohonan Pengurangan, dalam hal disampaikan secara langsung; atau
tanggal stempel pos, dalam hal Permohonan Pengurangan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Account Representative (AR) melakukan penelitian persyaratan atas Permohonan Pengurangan yang diterima dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan.
Dalam hal Permohonan Pengurangan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tersebut dianggap bukan sebagai surat Permohonan Pengurangan sehingga tidak dipertimbangkan, dan Kepala KPP Pratama memberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Penanganan Permohonan Pengurangan yang Memenuhi Persyaratan
Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPP Pratama meneruskan Permohonan Pengurangan yang telah memenuhi persyaratan ke Kantor Wilayah DJP/Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pengurangan secara lengkap (tanggal Lembar Penelitian Persyaratan).
Terhadap Permohonan Pengurangan yang telah memenuhi persyaratan, Direktur Keberatan dan Banding, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP Pratama menugaskan kepada petugas peneliti dengan menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian di kantor dan dalam hal diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
Pelaksanaan penelitian di lapangan dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan BPHTB sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Keputusan Pengurangan BPHTB ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengurangan BPHTB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan BPHTB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian Permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008. Namun demikian dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, Permohonan Pengurangan agar diselesaikan tanpa menunggu batas akhir waktu pelayanan.
Bentuk Surat, Formulir, dan Contoh Penghitungan
Contoh surat Permohonan Pengurangan adalah sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pengurangan BPHTB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk surat pemberitahuan Permohonan Pengurangan tidak dipertimbangkan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk surat penerusan Permohonan Pengurangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Surat Tugas penelitian Permohonan Pengurangan di lapangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah Permohonan Pengurangan cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan guna menampung beberapa Permohonan Pengurangan sekaligus.
Bentuk surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam rangka penelitian Permohonan Pengurangan di lapangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pengurangan BPHTB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Contoh penghitungan pengurangan BPHTB sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo adalah sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan
Prosedur penyelesaian Permohonan Pengurangan mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan BPHTB Terutang dengan penyesuaian sebagai berikut :
Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian di kantor yang dapat diikuti dengan penelitian di lapangan.
Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP).
Formulir-formulir yang digunakan adalah sesuai dengan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Jangka waktu penyelesaian terkait penyelesaian permohonan pengurangan BPHTB terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Lain-lain
Dalam pelaksanaannya, diminta agar tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1999 tentang Pembayaran BPHTB yang Pengurangannya Dihitung Sendiri Oleh Wajib Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution NIP 130605098
Tembusan :
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231