Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KM.1/2009

Mon, 19 January 2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 19 Januari sampai dengan 25 Januari 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/KM.1/2009

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JANUARI SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2009

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Januari sampai dengan 25 Januari 2009.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;


    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JANUARI SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2009.

    Pasal 1

    Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Januari sampai dengan 25 Januari 2009, ditetapkan sebagai berikut :

    1.Rp.11.156,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1-
    2Rp7.447,52Untuk dolar Australia (AUD)1-
    3Rp9.003,45Untuk dolar Canada (CAD)1-
    4Rp1.976,66Untuk kroner Denmark (DKK)1-
    5Rp1.438,09Untuk dolar Hongkong (HKD)1-
    6Rp3.116,90Untuk ringgit Malaysia (MYR)1-
    7Rp6.134,46Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1-
    8Rp1.567,73Untuk kroner Norwegia (NOK)1-
    9Rp16.344,88Untuk poundsterling Inggris (GBP)1-
    10Rp7.478,41Untuk dolar Singapura (SGD)1-
    11Rp1.352,84Untuk kroner Swedia (SEK)1-
    12Rp9.966,59Untuk franc Swiss (CHF)1-
    13Rp12.463,13Untuk yen Jepang (JPY)100-
    14Rp1.737,69Untuk kyat Burma (BUK)1-
    15Rp227,90Untuk rupee India (INR)1-
    16Rp39.157,60Untuk dinar Kuwait (KWD)1-
    17Rp141,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1-
    18Rp235,69Untuk peso Philipina (PHP)1-
    19Rp2.974,57Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1-
    20Rp98,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1-
    21Rp319,67Untuk baht Thailand (THB)1-
    22Rp7.483,93Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1-
    23Rp14.729,04Untuk EURO (EUR)1-
    24Rp1.631,97Untuk yuan China (CNY)1-
    25Rp8,17Untuk won Korea (KRW)   1-


    Pasal 2

    Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 3

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 19 Januari 2009
    A.n. MENTERI KEUANGAN
    SEKRETARIS JENDERAL,

    ttd.

    MULYA P. NASUTION
    NIP 060046519


    Global Recognition
    Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
    Contact Us

    Jakarta
    MUC Building
    Jl. TB Simatupang 15
    Jakarta Selatan 12530

    +6221-788-37-111 (Hunting)

    +6221-788-37-666 (Fax)

    Surabaya
    Graha Pena 15th floor
    Jl. Ahmad Yani 88
    Surabaya 60231

    +6231-828-42-56 (Hunting)

    +6231-828-38-84 (Fax)

    Subscribe

    For more updates and information, drop us an email or phone number.



    © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.