Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Universal Service Obligation) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi. |
(2) | Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur-unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. |
(1) | Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: BHP Frekuensi (Rupiah)= (Ib x HDLP x b)+(Ip x HDDP x p) ---------------------------------------- 2 |
(2) | Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. |
(4) | Pungutan atas biaya Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dilunasi setiap tahun sebelum Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan. |
(1) | BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran, dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat. |
(2) | BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. |
(3) | Pungutan atas biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum izin pita spektrum frekuensi radio diterbitkan. |
(4) | Pungutan atas biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b butir 2 untuk tahun kedua sampai dengan jangka waktu IPSFR berakhir, wajib dilunasi setiap tahun. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa biaya sertifikasi dan biaya permohonan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. |
(2) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi:
|
(2) | Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi meliputi:
|
(3) | Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai pemohon baru. |
(1) | Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) harus dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi setiap tahun. |
(2) | Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi ditentukan berdasarkan zona. |
(2) | Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh Peraturan Perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |