Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009

Fri, 16 January 2009

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;


Mengingat:  
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.


Pasal 1

(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
  1. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
  2. Penyelenggaraan Penyiaran;
  3. Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; dan
  4. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2)Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.


Pasal 3

(1)Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Universal Service Obligation) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.
(2)Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
  2. Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur-unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.


Pasal 4

Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio meliputi:
  1. BHP untuk Izin Stasiun Radio (ISR); atau
  2. BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), terdiri atas:
    1. biaya izin awal (up front fee); atau
    2. biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan.


Pasal 5

(1)Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut:
BHP Frekuensi (Rupiah)= (Ib x HDLP x b)+(Ip x HDDP x p)
                                        ----------------------------------------
   2
(2)Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(4)Pungutan atas biaya Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dilunasi setiap tahun sebelum Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan.


Pasal 6

(1)BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran, dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2)BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(3)Pungutan atas biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum izin pita spektrum frekuensi radio diterbitkan.
(4)Pungutan atas biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b butir 2 untuk tahun kedua sampai dengan jangka waktu IPSFR berakhir, wajib dilunasi setiap tahun.


Pasal 7

(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa biaya sertifikasi dan biaya permohonan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8

(1)Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi:
  1. Lembaga Penyiaran Publik RRI;
  2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah ada dan beroperasi (Radio Siaran Pemerintah Daerah); dan
  3. Lembaga Penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
(2)Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi meliputi:
  1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin siaran nasional/izin prinsip dari Departemen Penerangan dan Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan
  3. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlanggganan dari Departemen Penerangan.
(3)Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai pemohon baru.


Pasal 9

(1)Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) harus dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi setiap tahun.
(2)Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.


Pasal 10

Biaya izin penyelenggaraan penyiaran baru untuk jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas:
  1. izin prinsip penyelenggaraan penyiaran; dan
  2. izin tetap penyelenggaraan penyiaran.


Pasal 11

(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi ditentukan berdasarkan zona.
(2)Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.


Pasal 12

(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.


Pasal 13

(1)Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 14

Pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa:
  1. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar; dan
  2. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia, mulai diberlakukan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.


Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 20.



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


  1. UMUM
Dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan informatika, perlu mengatur kembali ketentuan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu menetapkan ketentuan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah.


  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "piutang yang nyata-nyata tidak tertagih" adalah piutang yang sudah dihapuskan (write off) yang ditetapkan dengan RUPS atau yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "interkoneksi" adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
Yang dimaksud dengan "ketersambungan" adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi.
Yang dimaksud dengan "pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan" adalah pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang ditetapkan berdasarkan hasil audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:
"b" adalah lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth);
"p" adalah besar daya pancar keluaran antena (EIRP);
"Ib" adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
"Ip" adalah indeks biaya daya pancar frekuensi;
"HDLP" adalah harga dasar lebar pita;
"HDDP" adalah harga dasar daya pancar.

Contoh perhitungan Formula Tarif BHP Frekuensi Radio (Radio Siaran FM pada Zona 4)
HDLP    = 5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF)
HDDP    = 47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF)
Ib      = 0,8400 (stasiun siaran FM)
Ip      = 0,4900 (stasiun siaran FM)
b       = 372 KHz (standar lebar pita siaran FM)
Power   = 1.000 Watt
p       = 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30
        = 10 x (log 1000) + 3 - 1 + 30
        = 62 dBmW (sesuai perhitungan)
Rumusan = (0,8400 x 5.155 x 372) + (0,4900 x 47.866 x 62)
                   -------------------------------------------------------------
                                                        2
               = Rp1.532.502,00

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Kas Negara" adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ayat (2)

Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Perundang-undangan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4974

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.