Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Terhadap kegiatan tertentu, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(1) | Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap jasa uji ulang tipe kendaraan bermotor hanya dipungut dari komponen yang tidak lulus uji tipe. |
(2) | Besaran tarif untuk jasa uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran tarif dari komponen untuk uji tipe. |
(1) | Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan tarif Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, di Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri, dan di Pelabuhan Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. |
(3) | Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar yang meminta jasa pemanduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |