Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan:
|
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan Dana Pengembangan Pendidikan Kelas Reguler dan Non Reguler untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berupa sertifikat tindakan sanitasi untuk kapal (Ship Sanitation Control Certificate), sertifikat bebas tindakan sanitasi untuk kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificate), dan perpanjangannya selama 1 (satu) bulan untuk volume perahu layar atau perahu layar motor di bawah 500 m3 (lima ratus meter kubik) bagi Warga Negara Indonesia pemilik perahu layar atau perahu layar motor yang digunakan untuk pelayaran di wilayah Indonesia adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mahasiswa tertentu dan pemilik perahu layar atau perahu layar motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pengujian dan pemeriksaan yang dilaksanakan di luar laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi tenaga penguji. |
(2) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |