Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di Dalam Negeri
4.1. | PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng Sawit; |
4.2. | Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan; |
4.3. | Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Sawit adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN; |
4.4. | Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 231/PMK.011/2008" untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit. |
5.1. | PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Sawit dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07; |
5.2. | PKP wajib melaporkan Faktur Pajak sederhana atas penyerahan Minyak Goreng Sawit dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir lll (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi; |
5.3. | PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan; |
5.4. | PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN; |
5.5. | Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. |
9.1. | Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
|
9.2. | Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
|
9.3. | Laporan Kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah. |