Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol
A. | Ketentuan baru yang diatur dalam PMK Nomor 201/PMK.04/2008 dan PMK Nomor 202/PMK.04/2008, meliputi:
| ||||||||||||||||||
B. | Penegasan atas kegiatan penelitian permohonan dan pemeriksaan lokasi
| ||||||||||||||||||
C. | Pengawasan terhadap Pabrik/Importir/TP/Penyalur/TPE
| ||||||||||||||||||
D. | Pembaharuan NPPBKC
| ||||||||||||||||||
E. | Penomoran NPPBKC
| ||||||||||||||||||
F. | Lain-lain
|