Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(1) | Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus. |
(2) | Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. |
(3) | Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya. |
(4) | Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Jaminan Hari Tua merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Namun dalam beberapa kondisi tertentu, dana jaminan hari tua yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun yang bersangkutan masih dalam usia produktif. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja untuk mencairkan Jaminan Hari Tua dengan masa tunggu 6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu tersebut dirasakan tidak sesuai lagi mengingat kebutuhan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, sehingga masa tunggu perlu diubah menjadi 1 (satu) bulan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 32 Cukup jelas. Cukup jelas. |