Logo Kementerian Keuangan
(1) | Warna Logo Kementerian Keuangan menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
|
(2) | Makna Logo Kementerian Keuangan, sebagai berikut:
|
(3) | Arti keseluruhan makna Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan ungkapan sesuatu daya mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(1) | Logo Kementerian Keuangan wajib digunakan pada:
|
(2) | Logo Kementerian Keuangan dapat digunakan pada:
|
(3) | Dalam penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan warna lain dengan ketentuan berikut:
|
(4) | Penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
(1) | Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka pegawai bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan:
|
(2) | Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan selain pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan, maka Kementerian Keuangan berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan usulan Logo Unit Organisasi apabila:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Logo Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |