Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
(1) | Objek pajak PBB Pertambangan Migas adalah bumi dan/atau bangunan. |
(2) | Objek pajak berupa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. |
(3) | Objek pajak berupa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang terletak di areal onshore atau offshore. |
(4) | Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(5) | Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi Hasil Produksi tambang berupa minyak dan/atau gas bumi. |
(1) | Subjek pajak PBB Pertambangan Migas adalah Kontraktor KKS yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. |
(2) | Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Pertambangan Migas menjadi Wajib Pajak PBB Pertambangan Migas. |
(1) | Pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak PBB Pertambangan Migas dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan mengisi SPOP dan Rekapitulasi SPOP melalui aplikasi SPOP elektronik dengan jelas, benar, lengkap, dan dicetak serta ditandatangani. |
(2) | SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SPOP Onshore, SPOP Offshore, dan SPOP Hasil Produksi. |
(3) | SPOP dan Rekapitulasi SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta SPOP elektronik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS). |
(1) | Penatausahaan data objek pajak PBB Pertambangan Migas untuk areal onshore dilakukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, tempat objek pajak tersebut berada. |
(2) | Penatausahaan data objek pajak PBB Pertambangan Migas untuk areal offshore dan tubuh bumi dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang. |
(3) | Angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan potensi sumber daya Migas, azas pemerataan, dan keseimbangan masing-masing kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta. |
(1) | Dasar pengenaan PBB Pertambangan Migas adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). |
(2) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
(3) | Angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak membuat daftar ketetapan PBB Pertambangan Migas. |
(2) | Berdasarkan daftar ketetapan PBB Pertambangan Migas, Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran. |