Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan dalam hal:
|
(3) | Ruang lingkup Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan atas satu atau beberapa tahun pajak tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya. |
(1) | Pemeriksaan dilakukan pada KPP Pratama oleh tim Pemeriksa. |
(2) | Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang ketua tim dan 1(satu) orang atau lebih anggota tim. |
(3) | Penugasan tim Pemeriksa ditetapkan dengan SP2PBB yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama. |
(4) | Dalam hal terdapat perubahan susunan tim Pemeriksa, Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan PBB, tidak perlu memperbaharui SP2PBB. |
(1) | Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam bentuk LHP PBB. | ||||||||||
(2) | Kegiatan Pemeriksaan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, sebagai dasar pembuatan LHP PBB. | ||||||||||
(3) | LHP PBB digunakan untuk membuat Nota Penghitungan sebagai dasar penerbitan:
|
(1) | Pemeriksaan dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan. |
(2) | Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB. |
(3) | Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB. |
(4) | Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselesaikan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. |
(1) | Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa wajib:
|
(2) | Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa berwenang untuk:
|
(3) | Dalam Pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban untuk:
|
(4) | Setiap peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen, atau fotokopinya, kepada Wajib Pajak harus diberikan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan/atau Dokumen. |
(5) | Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen berupa fotokopi, maka Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya. |
(6) | Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak, paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP PBB. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak:
|
(1) | KPP Pratama dapat mengajukan usulan untuk melakukan Pemeriksaan ulang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. |
(2) | Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP. |
(3) | Perintah atau persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melaksanakan Pemeriksaan ulang dapat diberikan:
|