Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Bara Pembatalan Faktur Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, dan menambah 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dihapus sehingga secara keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
| ||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga secara keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|