Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur
(1) | Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
|
(2) | Penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah proses pendaftaran Pajak. |
(1) | Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan SPOPD atau SPOP atau SPRKB yang diisi oleh Wajib Pajak saat pendaftaran. |
(2) | Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan menerbitkan SKPD, dalam hal :
|
(3) | Dokumen lain yang dipersamakan dengan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
|
(1) | Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKPD yaitu Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b. |
(2) | Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKKP yaitu PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d. |
(3) | Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SPPT yaitu PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e. |
(1) | Besarnya Pajak yang Terutang untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PKB dan BBN-KB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan pajak. |
(2) | Besarnya Pajak yang Terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak. |
(3) | Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
|
(1) | SPOPD atau SPOP atau SPRKB yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan benar, jelas dan lengkap, dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak. |
(2) | Penghitungan besarnya Pajak dituangkan ke dalam Nota Perhitungan yang paling sedikit memuat:
|
(3) | Penghitungan besarnya Pajak dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Informasi Pajak. |
(4) | Sanksi administrasi Pajak yang dituangkan dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikarenakan Wajib Pajak terlambat daftar dan/atau terlambat bayar. |
(5) | Penerapan sanksi administrasi Pajak dalam dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang berlaku untuk masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak. |
(6) | Terhadap Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi Pajak karena terlambat daftar atau terlambat bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditagih dengan menggunakan sarana penagihan Pajak berupa STPD untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 dan untuk PKB dan BBN-KB ditagih menggunakan SKKP yang terkait dengan sanksi administrasi. |
(1) | Berdasarkan p;Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, besarnya pokok Pajak yang Terutang untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau SPPT PBB-P2. |
(2) | Berdasarkan Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, besarnya pokok Pajak terutang dan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBN-KB ditetapkan dengan menerbitkan SKKP. |
(3) | Penerbitan SKPD atau SKKP atau SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap besarnya Pajak yang Terutang untuk masa pajak atau tahun pajak berjalan, yaitu untuk :
|
(4) | SKPD atau SKKP atau SPPT PBB-P2 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perekaman data SPOPD atau SPOP atau SPRKB pada Sistem Informasi Pajak. |
(5) | Setelah SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Wajib Pajak diberikan TBPKP. |
(6) | Format SKPD Pajak Air Tanah dan SKPD Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(7) | Format SKKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(8) | Format SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(9) | Format TBPKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal :
|
(2) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan sepanjang data dan/atau informasi SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang dimohonkan, terdaftar pada Sistem Informasi Pajak. |
(3) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan. |
(1) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
|
(2) | Format Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak. |
(2) | Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
|
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat menerbitkan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak bersamaan dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) yang terhitung sejak tanggal dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan/ditayangkannya objek pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Subjek Pajak atau Penanggung Pajak. |
(2) | SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, kecuali terhadap Subjek Pajak atau Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
(1) | Selama format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 belum disesuaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, maka format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang ada masih tetap berlaku. |
(2) | Penyesuaian format SKPD, SKKP dan SPPTPBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, wajib dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |