Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Petamina (PERSERO) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010
(1) | Atas pembayaran:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. |
(1) | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 telah ditetapkan perkiraan subsidi pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010. |
(2) | Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara. |
(3) | Besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Tahun Anggaran 2010 tidak boleh melebihi besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yaitu sebesar Rp22.987.224.193.111,00 (dua puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah). |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar dalam Tahun Anggaran 2010 dengan menggunakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(2) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |