Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
(1) | PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan:
|
(2) | Permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak dan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pajak, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(3) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila:
|
(4) | Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan maka :
|