Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
1. | Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha; | ||||||||||||||||||||
2. | Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
| ||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |