Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
1. | Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010 Nomor 622, yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan tarif bea masuk untuk barang tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
2. | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
|
3. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |