Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor, dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information)
PENGUMUMAN NOMOR PENG - 04/PJ/2018
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN, YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN, JENIS LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR, DAN JENIS REKENING KEUANGAN YANG DIKECUALIKAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, dengan ini kami sampaikan Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor, dan Jenis Rekening Keuangan Yang Dikecualikan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 April 2018 Direktur Jenderal,
ttd
Robert Pakpahan NIP 195910201980121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231