Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2010
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||||||||
(2) | Orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam:
| ||||||||||||||
(3) | Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. | ||||||||||||||
(4) | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar rupiah). | ||||||||||||||
(5) | Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
(1) | PT Minarak Lapindo Jaya wajib menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai data masyarakat yang menerima penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |