Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera
(1) | Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai di Darwin sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir dan/atau data elektronik dan dilampiri dengan :
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan, pemilik barang atau kuasanya memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di Darwin. |
(6) | Tata cara mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pejabat bea dan cukai di Darwin melakukan penelitian. |
(2) | Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai di Darwin dapat melakukan pemeriksaan fisik. |
(3) | Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat bea dan cukai di Darwin mengirimkan pemberitahuan kepada pemilik barang atau kuasanya dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di tempat sesuai dengan permohonan pemilik barang atau kuasanya. |
(5) | Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Tata cara mengenai pemeriksaaan pendahuluan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pejabat bea dan cukai di Darwin menerbitkan Customs Pre-Inspection Report dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Customs Pre-Inspection Report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
|
(1) | Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan. |
(2) | Atas PIB yang diajukan oleh importir atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen. |
(3) | Dalam hal terdapat petunjuk/indikasi yang kuat mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik. |
(4) | Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah barang impor dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa :
|
(5) | Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). |
(6) | Untuk pengeluaran barang impor sementara yang berasal dari Northern Territory Australia dilaksanakan sesuai ketentuan impor sementara. |
(7) | Tatacara mengenai pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf C Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera. |
(2) | Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dipindahkapalkan di luar daerah pabean Indonesia. |
(1) | Pejabat bea dan cukai di Darwin membuat laporan secara periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang membuat laporan secara periodik mengenai dokumen PIB yang mendapat fasilitas pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara mengenai pelaporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf D Peraturan Direktur Jenderal ini. |