Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. | Ketentuan Lampiran II huruf B dan huruf E diubah dan di antara huruf B dan huruf C disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf Ba, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut : LAMPIRAN II
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk memberikan manfaat yang optimal kepada peserta program tersebut, maka diupayakan peningkatan manfaat program sesuai dengan perkembangan keadaan. Kondisi saat ini menunjukan bahwa biaya pengangkutan, pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan kerja semakin meningkat, sehingga besarnya nilai jaminan kecelakaan kerja perlu disesuaikan. Selain itu, bagi peserta program diberikan biaya penggantian gigi tiruan sebagai perluasan cakupan manfaat yang sebelumnya tidak diberikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka dengan Peraturan Pemerintah ini perlu diubah ketentuan huruf B, huruf E, dan ditambah huruf Ba di antara huruf B dan huruf C dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal IICukup jelas. |